Rapat Pengisian Data Inovasi Daerah
Tempat | : | Aula Bappeda Kabupaten Tangerang |
Waktu | : | 26-08-2020 08:30 s.d 26-08-2020 13:00 |
Kegiatan | : | Berdasarkan Pasal 338 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, ditegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai Kewajiban melaporkan Inovasi Daerah kepada Menteri Dalam Negeri. Catatan: 1. Menggunakan Masker; 2. Jaga Jarak; 3. Membawa Hand Sanitizer |
Kontak Person | : | Adi Rohman |
No. Handphone | : | 0812-9695-4623 |