- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- 03-05-2021 07:42
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerntahan Daerah mengamanatkan kerjasama daerah dalam rangka optmalisasi peran pemerntah daerah dalam pelayanan kepada masyarakat, dalam menjalankan fungsi otonomi daerah. Salah satu strategi yang ditempuh disini adalah dengan mengembangkan pola kerjasama. Selain karena keterbatasan sumber daya, urgensi penyelenggaraan kerjasama juga didorong oleh adanya perkembangan dinamka kehidupan masyarakat yang semakin tinggi. Sebagai akibat dari dinamika masyar
Selengkapnya